Tak hanya memudahkan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga menggencarkan kampanye “Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” yang mendorong perusahaan serta peserta formal untuk melindungi pekerja informal di lingkungan mereka. “Mungkin perusahaan bisa membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di lingkungan kerjanya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui petugas kami di lapangan,” jelas Ramdani.
Iuran yang terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan sudah mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. Ramdani juga menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta agar tidak mengalami kendala saat ingin mencairkan hak JHT. “Kami dorong semua karyawan untuk segera aktivasi JMO. Jangan sampai nanti saat berhenti kerja atau resign, mereka kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi.
Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” terang Ramdani.
Ramdani mengingatkan peserta untuk rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi, baik melalui JMO maupun HR perusahaan, agar tidak terjadi gangguan dalam pencairan manfaat. “Cek data diri dan data karyawan secara berkala, minimal setiap bulan. Jika ada yang tidak sesuai, segera minta koreksi ke HR atau petugas kami. Jangan sampai saldo JHT berkurang atau hak lainnya terhambat hanya karena data tidak terupdate,” tutur Ramdani.
