Chaidir menjelaskan kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh.
“Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” katanya.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
“Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.(sofian)
