Sebagai upaya pencegahan, ia menekankan peran semua pihak, orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi digital. Sementara bagi anak yang sudah kecanduan, pendekatan rehabilitasi menjadi langkah penting.
Terkait aspek hukum, praktik judi online diatur dalam berbagai peraturan. KUHP Lama Pasal 303 melarang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. KUHP Baru Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1) melarang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) melarang distribusi konten judi melalui media elektronik.
Sementara UU Perlindungan Anak tidak secara khusus mengatur judi online, namun keterlibatan anak dalam aktivitas perjudian dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelaku. (ahmad)
