Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas! Judi Online Berkamuflase Jadi Game, Ribuan Anak Indonesia Terjerat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Awas! Judi Online Berkamuflase Jadi Game, Ribuan Anak Indonesia Terjerat
Nasional

Awas! Judi Online Berkamuflase Jadi Game, Ribuan Anak Indonesia Terjerat

Iqbal
Iqbal Published 13 Aug 2025, 11:10
Share
3 Min Read
Ilustrasi Judi Online. Foto: Rohit Patil / linkedin.com
Ilustrasi Judi Online yang merebak di tengah anak-anak. Foto: Rohit Patil / linkedin.com
SHARE

Sebagai upaya pencegahan, ia menekankan peran semua pihak, orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi digital. Sementara bagi anak yang sudah kecanduan, pendekatan rehabilitasi menjadi langkah penting.

Terkait aspek hukum, praktik judi online diatur dalam berbagai peraturan. KUHP Lama Pasal 303 melarang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. KUHP Baru Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1) melarang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) melarang distribusi konten judi melalui media elektronik.

Sementara UU Perlindungan Anak tidak secara khusus mengatur judi online, namun keterlibatan anak dalam aktivitas perjudian dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelaku. (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak-anak, Judi Online, PP Aisyiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wondr multicurrency, salah satu produk unggulan BNI, telah memberikan layanan tabungan multivaluta yang memudahkan transaksi global untuk keperluan perjalanan maupun bisnis antarnegara. Foto: BNI BNI Bawa Solusi Keuangan Global untuk Diaspora di Diaspora Global Summit 2025
Next Article ilustrasi penjualan ft BI Kabar Baik, Hasil Survei Penjualan Eceran Juli 2025: BI Sebut Penjualan Eceran Diperkiarakan Naik

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?