Diyah menyoroti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan besarnya skala masalah ini. Pada kelompok usia di bawah 11 tahun, tercatat 16.160 anak terlibat judi online dengan 22 ribu transaksi senilai Rp3 miliar. Usia 11–16 tahun melibatkan 4.514 anak dengan 45 ribu transaksi senilai Rp7,9 miliar.
Sementara kelompok usia 17 tahun ke atas mencapai 191.380 anak, melakukan lebih dari 2,1 juta transaksi dengan nilai fantastis Rp282 miliar. Total seluruh transaksi dari anak-anak ini mencapai Rp293 miliar.
“Banyak anak tidak menyadari bahwa yang mereka mainkan adalah judi online. Mereka mengira itu hanya game,” tegasnya.
Ia menjelaskan, faktor penyebabnya antara lain kemudahan akses gawai tanpa pengawasan, literasi digital yang rendah, serta tampilan permainan yang sangat menarik. Beberapa bentuk judi bahkan tersembunyi di dalam game populer.
“Umur kelas 1 SD sudah dikasih gadget tanpa batasan. Ditambah pengaruh teman, anak mudah terjerumus,” ungkapnya.
Dampaknya tidak main-main: ada anak yang sampai melukai diri sendiri karena tidak diizinkan top up, mencuri, terjerat pinjaman online, hingga berpotensi melakukan tindak kriminal. Diyah bahkan menyebut kasus anak yang dirujuk ke rumah sakit di Jawa Barat akibat kecanduan judi online hingga mengancam nyawa orang tuanya.
