Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah agar kebijakan pelestarian Bahasa Lampung selaras dengan prioritas nasional. Ia juga mengapresiasi komitmen Lampung dalam memajukan kebudayaan melalui sejumlah regulasi daerah, antara lain Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Ke depan agar regulasi-regulasi tersebut dapat terimplementasikan secara lebih masif dan efektif, perlu harmonisasi yang lebih solid dengan kebijakan yang ada di Pusat, agar sejalan dengan Prioritas Nasional,” ujar Warsito.
Selanjutnya Deputi Warsito juga menekankan pentingnya empat prinsip utama dalam menghadapi tantangan tersebut antara lain: Integrasi Kebudayaan Lokal dalam RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota; Revitalisasi Bahasa dan Identitas Budaya; Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Riset dan dokumentasi budaya; serta Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan regulasi.
