IPOL.ID – Setiap bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan memiliki hak atas perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan.
Agar hak tersebut dapat digunakan secara optimal, orang tua wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Jika melewati batas waktu tersebut, bayi tidak dapat langsung mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN.
Pendaftaran bayi baru lahir (BBL) kini semakin mudah. Orang tua dapat melakukannya langsung di fasilitas kesehatan tempat persalinan dilakukan, baik itu klinik, puskesmas atau rumah sakit. Cukup menyerahkan nomor kepesertaan JKN milik ibu kandung serta surat keterangan kelahiran dari tenaga medis, bayi sudah bisa terdaftar meskipun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, untuk bayi yang sudah memiliki NIK sebelum usia tiga bulan, orang tua wajib segera memperbarui data identitas kependudukan dalam sistem administrasi kepesertaan. Jenis kepesertaan bayi baru lahir akan mengikuti jenis kepesertaan dari ibu kandungnya. Artinya, jika ibu adalah peserta mandiri, maka bayinya pun akan terdaftar dalam segmen yang sama. Begitu pula jika ibu merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU).
