IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai kini belum menahan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR TA 2020. Pasalnya, KPK masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
“Belum (ditahan), kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Asep juga menangapi rumah dinas anggota DPR yang kini sudah tak dijadikan tempat tinggal. Ia menyebut barang bukti yang dikumpulkan bisa dari tempat lain.
“Nggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain. Ya nggak (masalah),” tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR TA 2020.
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) lalu.
