IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek menggelar sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada Dosen pendidik dan mahasiswa magang Institut Teknologi Bandung (ITB). Kegiatan tersebut untuk memberikan literasi tentang mahasiswa atau siswa magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) berhak sekaligus wajib mendapatkan manfaat perlindungan program Jamsostek.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan peserta magang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mahasiswa memahami pentingnya perlindungan saat mereka menjalani aktivitas magang, yang juga memiliki risiko kerja sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Ramdani.
Dalam sosialisasi tersebut, Ramdani menjelaskan dua program jaminan sosial yang wajib diikuti mahasiswa magang, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan manfaat signifikan bagi peserta.
