“Kami menyampaikan bahwa jika terjadi risiko selama magang, peserta akan mendapatkan perlindungan penuh melalui JKK, termasuk biaya pengobatan tanpa batas plafon, serta santunan kematian melalui JKM,” kata Ramdani.
Sebagai informasi, manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
“Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Peserta maupun keluarga maupun instansi atau perusahaan yang ketempatan mahasiswa magang tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” ujar Ramdani.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan maka ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai manfaat JKM.
