IPOL.ID – Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, usai menampung aspirasi masyarakat. Tarif PBB-P2 akan kembali seperti tahun 2024.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah, teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelasnya di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8), didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga situasi di Pati tetap aman, kondusif, dan mendukung kelancaran ekonomi daerah.
Namun, dengan pembatalan ini, beberapa proyek yang sudah direncanakan dalam perubahan anggaran 2025 terpaksa ditunda, termasuk perbaikan plafon RSUD Suwondo dan penataan alun-alun.
“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” sebutnya.

