IPOL.ID – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditemukan aparat kepolisian Kupang di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025) lalu. Mereka diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang internasional.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melalui Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Bareskrim Polri kini tengah menelusuri jaringan penyelundupan tersebut.
“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, melansir Jumat (8/8/2025).
Dari pemeriksaan sementara, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi, meski memiliki paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.
Patar Silalahi menyebut, mereka diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera melalui jalur laut, kemudian menuju Surabaya dan menetap di sana selama sekitar lima bulan sebelum berangkat ke Kupang.
“Jadi mereka masuk ke Kupang ini sejak tiga atau empat hari yang lalu dan menginap di hotel tersebut,” ungkapnya.
