Pasalnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar melahirkan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terkait kewenangan khusus Jakarta.
Bimtek, sambung dia, menjadi momentum strategis memperkuat komitmen DPRD. Peran legislasi tetap terjaga. Warga Jakarta pun merasakan manfaat nyata.
“Sekaligus memastikan kewenangan Jakarta benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat,” ujar Khoirudin.
Sementara itu, Wakil Direktur LPPM Universitas Trisakti Ririk Winandari menegaskan, kegiatan Bimtek mendukung kualitas kerja DPRD.
Harapannya, Bimtek memperkuat pemahaman tentang alat kelengkapan dewan. Mendorong lahirnya Perda yang berkualitas. Termasuk memastikan DPRD lebih bisa bersikap kritis, transparan, dan akuntabel dalam menentukan arah kebijakan.
Selain itu, Bimtek juga mampu memberikan bekal substansial bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Khususnya memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran. Dengan demikian, mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ahmad)
