Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkap bahwa keempat hotel tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala, serta membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkanke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
KLH juga menemukan limbah domestik langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah. Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis, tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.
Menteri LH Hanif memastikan tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan.
