Dalam pernyataan serupa, Deputi Penegakan Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan pelanggaran itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Dia menyoroti hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan, memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” kata Rizal.
Setelah hotel berbintang ditertibkan, kata dia, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.
Menurut tinjauan KLH/BPLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur aturan perundangan-undangan.
