“Hal ini membuktikan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Jambi beserta kabupaten/kota dalam mendukung keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah segera membentuk TTIS pada tahun ini,” ungkap Kepala BSSN.
Letjen TNI (Purn) Nugroho mengatakan, BSSN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pembentukan TTIS di seluruh wilayah.
“Langkah ini sangat penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi, integrasi sistem pemerintahan, serta tantangan keamanan digital yang semakin kompleks,” katanya.
Letjen Nugroho menegaskan bahwa berbeda dengan pertahanan konvensional, serangan siber dapat terjadi kapan saja tanpa tanda-tanda.
“Karena itu, koordinasi dan kehadiran TTIS menjadi sangat penting untuk menjaga infrastruktur digital nasional,” teganya.
Sementara itu juga, Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Pencegahan Insiden Siber BSSN, Marsma TNI Budi Eko Pratomo, S.E., M.Sc., menambahkan bahwa percepatan pembentukan TTIS di daerah merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis.
