“TTIS adalah dasar untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas keamanan siber di daerah, sekaligus memperkuat ketahanan siber nasional,” ujar Budi Eko Pratomo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pembentukan TTIS, antara lain: 1. Mengukuhkan secara resmi TTIS Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi. 2. Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menjaga ruang siber yang aman. 3. Membangun kerja sama dengan CSIRT Regional/Nasional dan lembaga keamanan informasi lain. 4. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota tim mengenai pentingnya keamanan siber. 5. Meningkatkan kemampuan tim dalam merespon dan menanggulangi insiden siber.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi III BSSN menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan, yaitu: Wakil Walikota Jambi, Wakil Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Bupati Tebo, Wakil Bupati Bungo, Bupati Sarolangun, Kadis Kominfo Kabupaten Merangin, Wakil Wali Kota Sungai Penuh, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci.
