Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar
News

Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar

Bambang
Bambang Published 28 Aug 2025, 13:01
Share
4 Min Read
Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
SHARE

IPOL.ID – Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penolakan tersebut terjadi karena dokumen yang diajukan peserta dinilai tidak valid. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menegaskan pihaknya terus mendorong peserta untuk memperhatikan kelengkapan syarat agar klaim dapat diterima.

“Banyak klaim yang ditolak karena peserta tidak melengkapi atau memberikan dokumen yang valid,” ujar Mu’minati. Mu’minati menjelaskan, kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum mereda sehingga kebutuhan terhadap manfaat JKP sangat tinggi. Karena itu, pihaknya membagikan tips agar pekerja dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan klaim tidak ditolak.
“Program JKP ini adalah manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya untuk mempertahankan derajat hidup pekerja yang terkena PHK serta membantu mereka mencari pekerjaan baru,” kata Mu’minati. Untuk mengajukan klaim JKP, peserta wajib memenuhi syarat masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir serta membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Pengajuan juga harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah PHK melalui aplikasi SIAPkerja.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini Cara Ajukan JKP yang Benar, Hindari Penolakan, klaim BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 Cibinong di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong, Kab. Bogor. Foto: Kemensos Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat
Next Article Direktur EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Heriyandi Roni memberikan pembekalan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. (dok.DDJP) DPRD DKI Jakarta Optimalisasikan Peran dan Fungsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?