IPOL.ID – Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penolakan tersebut terjadi karena dokumen yang diajukan peserta dinilai tidak valid. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menegaskan pihaknya terus mendorong peserta untuk memperhatikan kelengkapan syarat agar klaim dapat diterima.
“Banyak klaim yang ditolak karena peserta tidak melengkapi atau memberikan dokumen yang valid,” ujar Mu’minati. Mu’minati menjelaskan, kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum mereda sehingga kebutuhan terhadap manfaat JKP sangat tinggi. Karena itu, pihaknya membagikan tips agar pekerja dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan klaim tidak ditolak.
“Program JKP ini adalah manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya untuk mempertahankan derajat hidup pekerja yang terkena PHK serta membantu mereka mencari pekerjaan baru,” kata Mu’minati. Untuk mengajukan klaim JKP, peserta wajib memenuhi syarat masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir serta membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Pengajuan juga harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah PHK melalui aplikasi SIAPkerja.
