Adapun syarat kepesertaan JKP adalah pekerja berstatus WNI, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta bekerja di perusahaan dengan kepesertaan minimal tiga hingga empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usaha. Selain itu, pekerja juga harus terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan.
“Syarat ini wajib dipenuhi agar pekerja bisa mengakses manfaat JKP,” kata Mu’minati. Bagi pekerja yang memenuhi syarat, manfaat JKP berupa uang tunai maksimal selama enam bulan. Tiga bulan pertama pekerja akan menerima 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen, dengan batas upah maksimal Rp5 juta. “Manfaat uang tunai diberikan setelah proses verifikasi dan peserta dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Mu’minati. Selain uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan layanan informasi pasar kerja, konseling karir, serta pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan ini bisa dilakukan melalui lembaga pelatihan pemerintah, swasta, maupun perusahaan dengan metode daring, luring, atau hybrid. “Kami ingin memastikan peserta bukan hanya mendapat uang tunai, tetapi juga peluang untuk segera kembali bekerja,” ucap Mu’minati.
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan pekerja yang benar-benar terkena PHK. Sementara itu, pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, maupun pekerja kontrak yang habis masa kerjanya tidak termasuk penerima manfaat. “Kategori tersebut tidak masuk dalam cakupan program JKP,” tegas Mu’minati.
