Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar
News

Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar

Bambang
Bambang Published 28 Aug 2025, 13:01
Share
4 Min Read
Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
SHARE

Adapun syarat kepesertaan JKP adalah pekerja berstatus WNI, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta bekerja di perusahaan dengan kepesertaan minimal tiga hingga empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usaha. Selain itu, pekerja juga harus terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan.

“Syarat ini wajib dipenuhi agar pekerja bisa mengakses manfaat JKP,” kata Mu’minati. Bagi pekerja yang memenuhi syarat, manfaat JKP berupa uang tunai maksimal selama enam bulan. Tiga bulan pertama pekerja akan menerima 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen, dengan batas upah maksimal Rp5 juta. “Manfaat uang tunai diberikan setelah proses verifikasi dan peserta dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Mu’minati. Selain uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan layanan informasi pasar kerja, konseling karir, serta pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan ini bisa dilakukan melalui lembaga pelatihan pemerintah, swasta, maupun perusahaan dengan metode daring, luring, atau hybrid. “Kami ingin memastikan peserta bukan hanya mendapat uang tunai, tetapi juga peluang untuk segera kembali bekerja,” ucap Mu’minati.
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan pekerja yang benar-benar terkena PHK. Sementara itu, pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, maupun pekerja kontrak yang habis masa kerjanya tidak termasuk penerima manfaat. “Kategori tersebut tidak masuk dalam cakupan program JKP,” tegas Mu’minati.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini Cara Ajukan JKP yang Benar, Hindari Penolakan, klaim BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 Cibinong di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong, Kab. Bogor. Foto: Kemensos Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat
Next Article Direktur EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Heriyandi Roni memberikan pembekalan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. (dok.DDJP) DPRD DKI Jakarta Optimalisasikan Peran dan Fungsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?