Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar
News

Hindari Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukan JKP yang Benar

Bambang
Bambang Published 28 Aug 2025, 13:01
Share
4 Min Read
Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada semester awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 17 persen penolakan pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
SHARE

“Pastikan data diri lengkap, swafoto valid, dan semua dokumen persyaratan ditandatangani baik oleh perusahaan maupun pekerja,” jelas Mu’minati. Lebih lanjut, ia merinci proses klaim yang harus diikuti peserta. Mulai dari membuat akun di SIAPkerja, melaporkan PHK yang sudah dikonfirmasi perusahaan, hingga mengajukan klaim dengan melengkapi data seperti NPWP, nomor rekening, dan swafoto untuk verifikasi.

“Setelah data lengkap dan pernyataan disetujui, peserta dapat mengirim pengajuan klaim dan memantau statusnya di SIAPkerja,” ungkap Mu’minati. Selain memperhatikan proses, peserta juga wajib menjaga batas waktu pengajuan. Jika klaim tidak diajukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK, maka manfaat akan hangus.
“Dokumen PHK dari perusahaan dan tanggapan pekerja harus benar-benar ditandatangani. Ini sangat krusial agar proses berjalan lancar,” tutur Mu’minati. Mu’minati menegaskan, JKP merupakan program pemerintah yang tidak menambah beban iuran baru bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pembayaran iuran hanya untuk program JKK, JKM, JHT, dan JP. “Sedangkan JKP sepenuhnya merupakan manfaat tambahan bagi pekerja yang terkena musibah PHK,” tegas Mu’minati.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini Cara Ajukan JKP yang Benar, Hindari Penolakan, klaim BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 Cibinong di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong, Kab. Bogor. Foto: Kemensos Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat
Next Article Direktur EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Heriyandi Roni memberikan pembekalan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. (dok.DDJP) DPRD DKI Jakarta Optimalisasikan Peran dan Fungsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?