“Pastikan data diri lengkap, swafoto valid, dan semua dokumen persyaratan ditandatangani baik oleh perusahaan maupun pekerja,” jelas Mu’minati. Lebih lanjut, ia merinci proses klaim yang harus diikuti peserta. Mulai dari membuat akun di SIAPkerja, melaporkan PHK yang sudah dikonfirmasi perusahaan, hingga mengajukan klaim dengan melengkapi data seperti NPWP, nomor rekening, dan swafoto untuk verifikasi.
“Setelah data lengkap dan pernyataan disetujui, peserta dapat mengirim pengajuan klaim dan memantau statusnya di SIAPkerja,” ungkap Mu’minati. Selain memperhatikan proses, peserta juga wajib menjaga batas waktu pengajuan. Jika klaim tidak diajukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK, maka manfaat akan hangus.
“Dokumen PHK dari perusahaan dan tanggapan pekerja harus benar-benar ditandatangani. Ini sangat krusial agar proses berjalan lancar,” tutur Mu’minati. Mu’minati menegaskan, JKP merupakan program pemerintah yang tidak menambah beban iuran baru bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pembayaran iuran hanya untuk program JKK, JKM, JHT, dan JP. “Sedangkan JKP sepenuhnya merupakan manfaat tambahan bagi pekerja yang terkena musibah PHK,” tegas Mu’minati.
