“Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” ucapnya.
Sementara itu, terkait vonis ini, terdakwa akan mengajukan banding. Kuasa hukumnya menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana.
“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami,” ujar kuasa hukum Indra, Dafriyon.
Dafriyon menyebut akan memperjuangkan kliennya hingga Peninjauan Kembali (PK), bahkan berharap dapat amnesti dari Presiden Prabowo. (far)
