IPOL.ID- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran Polantas di Indonesia untuk tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas di traffick light dalam keadaan menyala merah.
Penegasan itu disampaikan Kakorlantas, Irjen Agus Suryo menyusul viralnya video bertajuk “Momen Tegang di Lampu Merah” pada akun youtube @FaktaUnik-b7n yang memperlihatkan petugas lalu lintas menilang unit kendaraan pengangkut barang di sebuah persimpangan. Video yang diunggah pada 26 Juli 2025 tersebut telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali.
“Traffic light adalah alat pengatur kelancaran lalu lintas, bukan perangkap penilangan. Kalau lampu merah, itu artinya kendaraan harus berhenti. Tidak boleh ada penindakan yang merugikan pengguna jalan tanpa dasar yang jelas,” tegas Irjen Pol Agus Suryo dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
Lebih lanjut, Kakorlantas menyampaikan bahwa esensi keberadaan polisi lalu lintas bukan untuk membuat masyarakat takut, melainkan untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman di jalan.
