Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah Bupati Koltim Abdul Azis. Selain itu, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD 3 dan Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
Selain itu, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. (Yudha Krastawan)

