Pertemuan itu juga secara khusus menyoroti kasus pembubaran ibadah di rumah doa milik Jemaat GKSI di Padang, Sumatera Barat, yang baru-baru ini menyita perhatian publik.
Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menegaskan, anak-anak tidak boleh menjadi korban dari konflik keyakinan orang dewasa. Mereka berhak atas ruang ibadah yang damai, hak pendidikan agama, dan hak untuk tumbuh dalam suasana toleran.
“Kami memandang kasus ini bukan hanya sebagai pelanggaran hak beragama, tapi juga sebagai bentuk kekerasan psikologis terhadap anak-anak yang hadir dalam rumah ibadah tersebut,” kata Agustinus, Jumat (1/8/2025).
Ketum Komnas Perlindungan Anak menambahkan, Komnas Perlindungan Anak dan DPP GAMKI sepakat bahwa tindakan intoleran yang mengganggu aktivitas keagamaan berdampak langsung terhadap tumbuh kembang anak, serta menciderai semangat Kebhinnekaan dan Pancasila.
Komnas Perlindungan Anak dan DPP GAMKI berkomitmen pertama untuk membangun program kolaboratif untuk edukasi publik tentang hak-hak anak dan toleransi antar umat beragama.
