IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang sebesar Rp81 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan semula pihaknya menemukan selisih uang dalam pengurusan K3. Kemudian, KPK menelusuri ada aliran uang mencapai Rp 81 miliar.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dari biaya yang seharusnya,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/8/2025).
“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” lanjutnya.
Setyo menjelaskan praktik ini berlangsung selama lima tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2024. Dalam hal ini, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025 telah menerima Rp69 miliar.
Selain itu uang juga mengalir kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja serta Hery Sutanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.
