Upaya paksa itu dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak, salah satunya Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis.
Setelah diperiksa intensif, para pihak yang terjaring operasi senyap itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD dan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim. Kemudian dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). (Yudha Krastawan)
