Untuk itu, dirinya dan Anggota Komisi E mengusulkan agar ada subsidi dari Pemprov DKI. Biaya tersebut bertujuan agar tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat.
“Tapi separuhnya dibebankan oleh masyarakat. Misalkan ongkosnya Rp10 ribu, masyarakat bayar Rp5 ribu, pemerintah bayar Rp5 ribu. Ada subsidi disilang supaya masyarakat tidak terbebani gara-gara pengantaran obat,” jelas Dina.
Lebih lanjut, Dina menyebut, Komisi E mendorong skema kerja sama dengan pihak swasta dalam pengantaran obat, dengan tetap memastikan adanya intervensi subsidi dari pemerintah.
“Kami dari Komisi E mengusulkan bekerja sama dengan swasta dalam pengantaran obat. Tapi harus disubsidi dari pemerintah, jangan pure ditanggung oleh masyarakat,” ucap Politisi Partai Perindo tersebut.
“Jadi itulah yang kita bahas kemarin. Sehingga mudah-mudahan bisa dianggarkan di 2026 ini sudah mulai masyarakat merasakan,” sambung dia.
Selain itu dari sisi biaya, Dina memaparkan, ongkos pengantaran obat untuk jarak dekat berkisar Rp12 ribu. Dengan adanya subsidi dari pemerintah, beban biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat akan jauh lebih ringan, meski nominalnya tidak terlalu besar.
