Supratman juga menyebut adanya pertimbangan subjektif, yaitu kontribusi dan prestasi yang dimiliki oleh Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto selama ini kepada negara..
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada kajian hukum.
Nah, dengan keluarnya abolisi untuk Tom Lembong, seluruh proses hukum terhadapnya resmi dihentikan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti yang menjadi bagian dari amnesti massal kepada 1.116 narapidana lain yang dianggap memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto divonis tiga tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. (far)
