“Fatwa ini tidak hanya mengharamkan pendiriannya, tetapi juga pemberian izin, penyediaan fasilitas, hingga mereka yang bekerja di peternakan tersebut, berdasarkan dalil Alquran dan Hadis,” isi keputusan tersebut.
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji menegaskan, fatwa ini lahir setelah adanya laporan dari MUI Pusat dan hasil diskusi bersama MUI Jepara, terkait surat permohonan sebuah investor pada 5 Juni 2025, yang rencananya akan mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
“Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram,” kata Darodji, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Darodji menjelaskan, MUI Pusat mulanya mendapat informasi terkait rencana investasi peternakan babi di Jepara. Menindaklanjuti hal itu, MUI Jateng kemudian mengundang MUI Jepara untuk berdiskusi bersama.
“Kami dapat perintah dari MUI Pusat agar menerapkan pendekatan dengan Kabupaten Jepara yang konon akan didirikan peternakan babi. Lalu kami kemudian mengundang MUI Kabupaten Jepara, memang betul sudah akan ada investor yang menanamkan investasinya di Jepara untuk peternakan babi. Kemudian kami mengeluarkan fatwa itu,” jelasnya.

