Menurut Darodji, dasar fatwa ini merujuk pada Al-Qur’an, hadis, pendapat para ulama, dan kaidah usul fiqih yang menyebut babi sebagai hewan najis dan haram. Dalam fatwa haram itu tertulis, usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam keharamannya.
Membuka usaha peternakan, menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi, memberi izin berdirinya usaha peternakan babi, membantu, mendukung, memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
“Jadi babi adalah binatang najis dan haram, sehingga mengembangbiakkannya menjadi haram. Maka kita mengembangbiakkannya, menjualnya, itu haram,” tuturnya.
Darodji juga menegaskan, fatwa ini berlaku umum, termasuk jika peternakan itu dikelola oleh non-muslim atau hasil ternaknya ditujukan untuk ekspor.
“Kalau di luar negeri, di Tiongkok atau mana, itu terserah. Tapi ini di wilayah mayoritas Muslim, seperti Jepara, itu jadi persoalan. Jawa Tengah ini penduduknya 96 persen Muslim. Jadi, tugas kami sebagai ulama adalah melindungi umat,” ujarnya.

