IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana investasi peternakan babi yang akan dibangun di Kabupaten Jepara dengan nilai investasi Rp10 triliun.
Awalnya PT Charoen Pokphand Indonesia, sebuah perusahaan multinasional, berencana membangun peternakan babi modern dan terpadu di Jepara.
Dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun, proyek ini diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 3 juta ekor per tahun dan ditujukan sepenuhnya untuk pasar ekspor.
Nantinya pembangunan peternakan itu akan dibuat Jepara lantaran dinilai strategis karena kekayaan sumber daya jagung untuk pakan dan kedekatannya dengan pesisir yang memudahkan akses pelabuhan ekspor.
Pemerintah Kabupaten Jepara pun menyambut baik rencana ini, melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari retribusi serta penyerapan tenaga kerja massal.
Namun, harapan akan keuntungan triliunan rupiah itu kini menghadapi tantangan berat. Pada Jumat (1/8/2025), MUI Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Isinya tegas: mendirikan peternakan babi di wilayah Jawa Tengah hukumnya haram.
