Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Jateng Tolak Investasi Ternak Babi Rp10 Triliun di Jepara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > MUI Jateng Tolak Investasi Ternak Babi Rp10 Triliun di Jepara
Nusantara

MUI Jateng Tolak Investasi Ternak Babi Rp10 Triliun di Jepara

Farih
Farih Published 06 Aug 2025, 20:15
Share
5 Min Read
Ilustrasi peternakan babi. Foto: iStock
Ilustrasi peternakan babi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana investasi peternakan babi yang akan dibangun di Kabupaten Jepara dengan nilai investasi Rp10 triliun.

Awalnya PT Charoen Pokphand Indonesia, sebuah perusahaan multinasional, berencana membangun peternakan babi modern dan terpadu di Jepara.

Dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun, proyek ini diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 3 juta ekor per tahun dan ditujukan sepenuhnya untuk pasar ekspor.

Nantinya pembangunan peternakan itu akan dibuat Jepara lantaran dinilai strategis karena kekayaan sumber daya jagung untuk pakan dan kedekatannya dengan pesisir yang memudahkan akses pelabuhan ekspor.

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Pemerintah Kabupaten Jepara pun menyambut baik rencana ini, melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari retribusi serta penyerapan tenaga kerja massal.

Namun, harapan akan keuntungan triliunan rupiah itu kini menghadapi tantangan berat. Pada Jumat (1/8/2025), MUI Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Isinya tegas: mendirikan peternakan babi di wilayah Jawa Tengah hukumnya haram.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: babi, Jepara, mu jateng, mui
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peluncuran Kartu Debit Co-Branding BRI – Indogrosir yang secara resmi diperkenalkan bertepatan dengan pembukaan outlet terbaru Indogrosir di Gianyar, Bali, Kamis (31/7/2025). Foto: Dok BRI Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern
Next Article General Manager Health Care Service AdMedika Sri Sumari (kiri) dan Assistant Manager Care AdMedika Dwi Hajar Siswantoro (kanan) pada ajang internasional Contact Center World 20th Annual Asia Pacific Next Generation Contact Center & CX Best Practices Conference di The Laguna Resort & Spa, Bali, 21–25 Juli 2025. Foto: Telkom Indonesia Kembali Torehkan Prestasi Service Excellence Kelas Dunia, AdMedika Raih 2 Gold Winner di Contact Center World Awards Asia Pacific 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?