Ia menambahkan, fatwa tersebut juga bersifat jangka panjang untuk mencegah potensi perubahan arah distribusi hasil peternakan di masa depan. Darodji mencontohkan kasus Warung Ayam Widuran yang ternyata menjual produk nonhalal.
“Kalau dalihnya untuk ekspor, tidak ada yang menjamin 20-30 tahun lagi tetap, tidak untuk konsumsi lokal. Kami tidak mau umat terjerumus dalam yang haram, baik sekarang maupun nanti. Ada pengalaman Warung Ayam Goreng Widuran Solo. Itu sudah dari tahun 70-an. Jadi bisa nanti 50 tahun yang akan datang sudah ada terobosan terhadap itu,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya warga yang tetap menjalankan usaha peternakan babi setelah keluarnya fatwa, Darodji menyerahkan hal itu kepada pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan fatwa ini. Kalau misalnya pemerintah kemudian tidak menimbang keresahan masyarakat, kemudian dibiarkan, ya monggo. Tapi kan pemerintah tugasnya adalah melindungi masyarakat dari keresahan. Insyaallah kami husnudzon, pemerintah juga akan mempertimbangkan keresahan masyarakat,” tutupnya.(Vinolla)

