IPOL.ID – Anggota Komisi X DPR Elfonda Once Mekel mengapresiasi terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan PP 56/2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini memberi kepastian hukum bagi pembayaran royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menyebut musik merupakan bagian dari budaya yang harus tetap bisa diakses publik, namun hak ekonomi pencipta juga harus dilindungi.
“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” kata pria yang kerap disapa Once Mekel ini dalam keterangannya dikutip Senin (18/8).
Once menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.
