Pelanggaran yang dituduhkan mencakup:
Pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 (Integritas dan Kredibilitas): Tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan kredibilitas DPR.
Pelanggaran Pasal 5 (Tanggung Jawab Moral): Pernyataan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Lebih lanjut, Padepokan Hukum Indonesia mendesak Ketua MPR dan DPR untuk memecat ketiga anggota dewan ini dari Parlemen. Selain itu, Partai Nasdem dan PAN juga didesak untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Desakan ini merupakan langkah konkret agar ada efek jera dan sinyal tegas bahwa tidak ada tempat bagi pejabat publik yang hanya mementingkan popularitas dengan mengorbankan ketenangan publik,” tambah Musyanto.
Laporan resmi akan segera dilayangkan ke MKD, lengkap dengan bukti-bukti terkait. Padepokan Hukum Indonesia berharap MKD dapat memproses laporan ini secara cepat, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan dan terjaganya marwah lembaga legislatif. (Yudha Krastawan)
