IPOL.ID – Padepokan Hukum Indonesia secara resmi mengumumkan rencana pelaporan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo (PAN), dan Surya Utama/Uya Kuya (PAN), ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran etik serius yang dinilai telah memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan komitmen untuk menjaga martabat lembaga legislatif. “Kami menilai, narasi dan tindakan yang dilakukan oleh ketiga pejabat publik ini telah melampaui batas kewajaran, menciptakan perpecahan, dan mengganggu stabilitas sosial. Ini bukan sekadar kritik politik, melainkan pelanggaran terhadap Kode Etik DPR yang wajib dihormati,” ujar Musyanto dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Dasar Hukum Laporan dan Desakan Pemberhentian
Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI tentang Kode Etik.
