Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Padepokan Hukum Indonesia Laporkan Tiga Anggota DPR ke MKD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Padepokan Hukum Indonesia Laporkan Tiga Anggota DPR ke MKD
Nasional

Padepokan Hukum Indonesia Laporkan Tiga Anggota DPR ke MKD

Yudha
Yudha Published 30 Aug 2025, 13:38
Share
2 Min Read
gedung mpr dpr ri di senayan jakarta
Gedung MPR/DPR/DPD RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (istimewa)
SHARE

​IPOL.ID – Padepokan Hukum Indonesia secara resmi mengumumkan rencana pelaporan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo (PAN), dan Surya Utama/Uya Kuya (PAN), ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran etik serius yang dinilai telah memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

​Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan komitmen untuk menjaga martabat lembaga legislatif. “Kami menilai, narasi dan tindakan yang dilakukan oleh ketiga pejabat publik ini telah melampaui batas kewajaran, menciptakan perpecahan, dan mengganggu stabilitas sosial. Ini bukan sekadar kritik politik, melainkan pelanggaran terhadap Kode Etik DPR yang wajib dihormati,” ujar Musyanto dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

​Dasar Hukum Laporan dan Desakan Pemberhentian

​Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI tentang Kode Etik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 3 Anggota DPR, Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), dan Surya Utama/Uya Kuya (PAN), Eko Hendro Purnomo (PAN), Majelis Kehormatan Dewan (MKD)., Padepokan Hukum Indonesia Laporkan Tiga Anggota DPR ke MKD, Parlemen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peluncuran buku 'Jawa Tengah Berani Mendunia' menjadi bagian dari perayaan HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 19 Agustus 2025 di Semarang. Dalam seremoni tersebut, buku diserahkan secara simbolis oleh Anggota Dewan Direktur Indonesia Eximbank, Bambang Setyatmojo, kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Foto: Dok LPEI Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di HUT ke-80
Next Article Duel Sengit Alexander Chang VSLucca Liu di Final UTR Pro Tennis Tour Bali Duel Sengit Alexander Chang VSLucca Liu di Final UTR Pro Tennis Tour Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo
24 May 2026, 13:15
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?