Fadjar juga mengingatkan seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap proyek fisik yang dijalankan. Menurutnya, hal ini sangat penting agar UKPD memastikan secara teknis pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak tertunda. “Sangat penting mengingatkan para pelaksana proyek agar teknis iuran dibayar di awal, jangan sampai dibayar di akhir,” tegas Fadjar.
Lebih lanjut, Fadjar menekankan jika iuran baru dibayarkan di akhir proyek, maka perlindungan tidak berlaku sepanjang proyek berlangsung. Ia mengingatkan risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja. “Kalau sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak repot lagi karena seluruh risiko peserta ditanggung,” cetus Fadjar.
Selain itu, Fadjar meminta UKPD memastikan kontraktor segera mendaftarkan proyek ke BPJS Ketenagakerjaan sejak kontrak ditandatangani. Menurutnya, hal ini wajib dilakukan agar perlindungan pekerja benar-benar terjamin. “Hal ini harus jadi syarat wajib agar perlindungan pekerja benar-benar terjamin,” ujar Fadjar.
