Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemkab Kepulauan Seribu Perkuat Perlindungan Seluruh Pekerja Jasa Konstruksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemkab Kepulauan Seribu Perkuat Perlindungan Seluruh Pekerja Jasa Konstruksi
Ekonomi

Pemkab Kepulauan Seribu Perkuat Perlindungan Seluruh Pekerja Jasa Konstruksi

Iqbal
Iqbal Published 29 Aug 2025, 15:15
Share
4 Min Read
k3
SHARE

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Pemkab Kepulauan Seribu dalam melindungi pekerja konstruksi. Ivan menegaskan pihaknya siap melayani pendaftaran seluruh proyek fisik di Kepulauan Seribu. “UKPD yang memiliki proyek fisik harus memastikan seluruh pekerjaan konstruksi terdaftar,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya juga menyarankan agar perlindungan tidak hanya berlaku bagi pekerja lapangan, tetapi juga pengawas serta konsultan proyek. “Perlindungan sektor jasa konstruksi tidak sekadar untuk para pekerja proyeknya saja, tetapi juga meliputi tenaga pengawas atau jasa konsultan,” sebut Ivan.

Menurut Ivan, besaran iuran perlindungan jasa konstruksi dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak. Semakin tinggi nilai proyek, persentase iuran justru semakin kecil. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Semakin tinggi nilai proyek maka semakin kecil persentase iurannya, dengan perlindungan JKK dan JKM,” terang Ivan.
Ivan menjelaskan tata cara pendaftaran cukup mudah, yaitu dengan menyerahkan surat perintah kerja (SPK) dan daftar pekerja disertai KTP ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan akan aktif hingga masa pemeliharaan proyek berakhir. “Maka, segera akan terlindungi para pekerja jasa konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan berakhir,” ungkap Ivan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, pekerja konstruksi, pemkab kepulauan seribu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article (kiri ke kanan) Project Lead Global Strategic partner Team 2 Ahmad Hidayat, Country General Manager Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir, Direktur Utama PT Infomedia Nusantara Eddy Sofryano, VP Integrated Portfolio Management Telkom Candra Kusuma Wardhana saat acara penandatanganan kolaborasi AI Contact Center di Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Foto: Telkom Indonesia Infomedia Gandeng Global Partner Perkuat Layanan Contact Center berbasis AI
Next Article Pembukaan Turnamen Tennis Menyambut 100 Tahun POR Maesa di Anwa Racquet Club Jakarta. Foto/ipol Ratusan Atlet Ramaikan Turnamen Tenis Maesa Open 2025 Piala Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?