Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Pemkab Kepulauan Seribu dalam melindungi pekerja konstruksi. Ivan menegaskan pihaknya siap melayani pendaftaran seluruh proyek fisik di Kepulauan Seribu. “UKPD yang memiliki proyek fisik harus memastikan seluruh pekerjaan konstruksi terdaftar,” jelas Ivan.
Ivan menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya juga menyarankan agar perlindungan tidak hanya berlaku bagi pekerja lapangan, tetapi juga pengawas serta konsultan proyek. “Perlindungan sektor jasa konstruksi tidak sekadar untuk para pekerja proyeknya saja, tetapi juga meliputi tenaga pengawas atau jasa konsultan,” sebut Ivan.
Menurut Ivan, besaran iuran perlindungan jasa konstruksi dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak. Semakin tinggi nilai proyek, persentase iuran justru semakin kecil. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Semakin tinggi nilai proyek maka semakin kecil persentase iurannya, dengan perlindungan JKK dan JKM,” terang Ivan.
Ivan menjelaskan tata cara pendaftaran cukup mudah, yaitu dengan menyerahkan surat perintah kerja (SPK) dan daftar pekerja disertai KTP ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan akan aktif hingga masa pemeliharaan proyek berakhir. “Maka, segera akan terlindungi para pekerja jasa konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan berakhir,” ungkap Ivan.
