Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang Amalan Rebo Wakesan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang Amalan Rebo Wakesan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Gaya hidup

Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang Amalan Rebo Wakesan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Iqbal
Iqbal Published 19 Aug 2025, 20:12
Share
2 Min Read
fajar masjid MUI
SHARE
IPOL.ID – Rabu (20/8/2025) merupakan Rabu terakhir Bulan Safar. Sebagian masyarakat di Indonesia mengenal tradisi Rebo Wekasan, yang dipercaya sebagai hari turunnya bala atau musibah. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap tradisi ini?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda, menjelaskan penentuan hukum terhadap suatu tradisi harus diawali dengan pemahaman yang utuh mengenai tradisi tersebut.
“Rebo Wekasan sebagai suatu nama atau istilah, tidak bisa dihukumi sampai diketahui deskripsi yang utuh mengenai nama atau istilah tersebut. Sebagaimana kaidah dalam keilmuan Islam:
  الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Artinya: “Menentukan status hukum (justifikasi) terhadap sesuatu harus dibangun atas dasar gambaran yang tepat tentang sesuatu itu.”
Mengutip laman MUI, Selasa (19/8/2025), Kiai Miftah, begitu akrab disapa menjelaskan tradisi Rebo Wekasan memiliki berbagai aspek yang harus ditelaah sebelum ditentukan hukumnya, yakni aspek akidah (keyakinan), ibadah, dan muamalah (hubungan sosial serta kebiasaan).
Menurut Kiai Miftah, sebagian orang meyakini bahwa pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah SWT menurunkan berbagai jenis bala atau penyakit. Keyakinan ini, kata dia, tidak memiliki dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mayoritas ulama menyatakan tidak ada dalil yang sahih untuk mendasari keyakinan ini. Justru, meyakini turunnya takdir buruk pada hari tertentu dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tathayyur atau thiyarah kepercayaan terhadap pertanda sial, yang dilarang Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.
Kiai Miftah mengutip hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim:
لا عَدْوَى و لا طيرةَ و لا هامةَ و لا صَفرَ ، و فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ الأسد
Artinya: “Tidak ada penularan (tanpa izin Allah), tidak ada kesialan karena burung, tidak ada hantu, tidak ada bulan Safar (yang dianggap sial), dan larilah dari orang yang terkena lepra seperti kamu lari dari singa.” (Shahih Muslim, no 2220).
Kiai Miftah menambahkan, sikap menghindari aktivitas penting seperti menikah, bepergian, atau memulai usaha pada hari tersebut karena takut sial termasuk bentuk tathayyur yang dilarang dan bisa merusak keyakinan. Adapun memilih waktu tertentu karena lebih afdhal (lebih baik), maka itu tidak merupakan tathayyur. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi fatwa mui, Rebo Wekasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lobi masuk kendaraan roda empat di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Periksa ASN dan Swasta Terkait Kasus Gratifikasi di Lingkungan Setjen MPR RI
Next Article BNI memperkenalkan inovasi terbaru yang memungkinkan nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya yang sudah tidak aktif (dormant) melalui aplikasi wondr by BNI. Foto: Dok BNI BNI Perkenalkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant Melalui wondr by BNI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?