IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu Rosando selaku PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI, Rosando dan Oki Setiawan selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Budi belum memerinci mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Oki dan Rosando.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Tersangka ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono.
Selain menetapkan tersangka, KPK kini sedang menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. Pun, KPK tengah mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. (Yudha Krastawan)
