“Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap,” ucapnya.
Penyidik memutuskan untuk menahan RRS berdasarkan pertimbangan matang. Salah satunya, karena tersangka sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
Roby juga menuturkan penyidik sebenarnya telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan iktikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang hanya bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial, tanpa memahami konteks utuh dan fakta hukum yang sebenarnya. (Vinolla)

