“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” jelas Roby dalam keterangannya, pada Selasa (5/8/2025).
Roby menerangkan kasus yang menjerat ibu berinisial RRS itu bermula dari laporan warga asal Papua Tengah inisial AS. Dalam laporannya, AS mengaku mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
Namun setelah uang dikirim, RRS tak pernah mengirimkan mobil tersebut. RRS hanya mengirimkan foto dan video kendaraannya saja.
“Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, kata Roby, terungkap bahwa RRS sejak awal tidak berniat mengirimkan mobil itu kepada korban. Bahkan, RRS langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Namun diantaranya Rp6,5 juta untuk perawatan rumah, Rp10 juta untuk cicilan mobil; Rp50 juta untuk DP mobil Ertiga, Rp24,5 juta untuk pembelian handphone, Rp10 juta untuk DP Hilux atas nama orang lain, Rp235 juta untuk pembelian Hilux atas nama orang lain, Rp30 juta untuk membeli emas, dan Rp15 juta untuk angsuran rumah.
