IPOL.ID – Viral adanya fenomena pernikahan dini yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah batas usia legal yang ditetapkan oleh hukum, biasanya di bawah usia 19 tahun dan saat ini menjadi sorotan serius di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Saat ini selama periode Januari hingga akhir Juli 2025, tercatat sebanyak 37 anak Madiun di bawah umur telah mengajukan nikah ke Pengadilan Agama. Namun yang sangat mengejutkan, 16 di antaranya sudah dalam kondisi hamil saat permohonan diajukan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, mengungkapkan bahwa kasus permohonan diska masih terus terjadi, meskipun ada tren penurunan dibandingkan dua tahun terakhir.
“Dari awal tahun hingga akhir Juli 2025, kami telah mendampingi 37 calon pengantin anak yang mengajukan permohonan ke pengadilan agama. Dari jumlah itu, 16 di antaranya sudah dalam keadaan hamil,” kata Yeni, pada Selasa (5/8/2025).
