Penyebab utama dari maraknya permohonan diska ini adalah kehamilan di luar nikah dan perjodohan yang diatur oleh orang tua. Selain itu, tekanan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan keluarga juga menjadi faktor pemicu yang tak bisa diabaikan.
Lanjut Yeni menjelaskan, banyak orang tua memilih jalan pintas dengan menikahkan anaknya di usia muda demi menghindari rasa malu atau beban sosial di lingkungan sekitar.
“Banyak orang tua yang menganggap pernikahan dini sebagai solusi atas masalah yang dihadapi anak-anak mereka, terutama jika sudah terjadi kehamilan,” ungkapnya.
Namun, Yeni menegaskan bahwa DP2KBP3A hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan pendampingan dan konseling kepada anak dan orang tua pemohon diska. Sedangkan keputusan akhir berada di tangan pengadilan agama.
Dalam upaya menekan angka pernikahan dini, DP2KBP3A Kabupaten Madiun terus gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat, terutama organisasi perempuan. Sosialisasi ini berfokus pada edukasi seputar risiko pernikahan dini, pentingnya pendidikan, serta kesehatan reproduksi remaja.
