Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus tindak pidana narkotika ditangani BNN pusat serta BNN Provinsi di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali.
Dari pengungkapan kasus ini, 43 tersangka telah diamankan, 24 tersangka di antaranya, dihadirkan secara langsung di lokasi pemusnahan bertempat di lapangan parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta. Petugas juga menghadirkan 19 tersangka lainnya secara virtual dari kantor BNN Provinsi di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, selain pemusnahan narkotika di lapangan parkir BNN, barang bukti narkoba hasil pengungkapan juga dimusnahkan di kawasan Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Barang bukti itu bakal dimusnahkan menggunakan sebuah mesin.
“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan di dua lokasi, pertama di lapangan BNN menggunakan mesin insenerator untuk memusnahkan.
Kedua di fasilintasi PT Jasa Medivest Plant merupakan perusahaan pengolah limbah di Karawang,” ujar Komjen Marthinus.
