IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diketahui, Setnov merupakan terpidana korupsi e-KTP yang sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.
