Sebelumnua, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengungkapkan pertimbangan Setnov mendapat pembebasan bersyarat. Salah satunya karena hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung. Sehingga, Setnov telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Adapun pengusulan pembebasan bersyarat yang bersangkutan telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.
Setnov juga telah membayar denda dan uang pengganti yang dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.
Secara rinci, Setnov sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). (Yudha Krastawan)
