Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setnov Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Kata KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setnov Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Kata KPK
HeadlineNasional

Setnov Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Kata KPK

Iqbal
Iqbal Published 18 Aug 2025, 18:55
Share
2 Min Read
Aggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Screenshot live YT @kpkri
Aggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Screenshot live YT @kpkri
SHARE

Sebelumnua, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengungkapkan pertimbangan Setnov mendapat pembebasan bersyarat. Salah satunya karena hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung. Sehingga, Setnov telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Adapun pengusulan pembebasan bersyarat yang bersangkutan telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Setnov juga telah membayar denda dan uang pengganti yang dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

Secara rinci, Setnov sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah Hari Ini
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Bersyarat, kpk, setnov, setya novanto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article juara t Pebulu Tangkis Muda Indonesia Juara Thailand International Challenge 2025
Next Article Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief Kemenperin: Kado Buruk di HUT ke-80 RI, Ada Pembatasan Pasokan Gas Bumi Tertentu

TERPOPULER

TERPOPULER
Kericuhan terjadi saat petugas juru sita pengadilan memasuki area eksekusi rumah di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
nofollow

Eksekusi Lahan di Cibubur Ricuh, Petugas PN Jaktim dan Warga Baku Hantam

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Headline
Listrik Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Sejak Pagi, Begini Penjelasan PLN
23 Apr 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?