IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Hari ini atau Sabtu (23/8/2025), layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung, Jawa Barat.
Layanan ini akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut dua lokasi digelarnya layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Bandng.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, sebaiknya pemohon mempersiapkan terlebih dahulu dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut. (Yudha Krastawan)
