Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Status Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Sebut Kriteria Calon Tersangkanya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Status Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Sebut Kriteria Calon Tersangkanya
Hukum

Status Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Sebut Kriteria Calon Tersangkanya

Yudha
Yudha Published 09 Aug 2025, 12:45
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Yang jelas, KPK sudah menetapkan kriteria pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan tersangka dalam kasus ini adalah sosok yang memberi perintah pembagian kuota. Kemudian, sosok yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” jelas Asep.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian agama, Korupsi Kuota Haji, kpk, penyidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan saat mengunjungi RSUP Hasan Sadikin Bandung. Foto: Dok Pertamina Beralih ke Gas Pertamina, RSUP Hasan Sadikin Bandung Sukses Lakukan Efisiensi
Next Article Warga Pulau Barrang Lompo kini menikmati air bersih berkat inovasi Desalinasi Berbasis Energi Surya (DE-BES) dari PLN. Sistem ini menghasilkan hingga 3.000 liter air bersih per hari dengan memanfaatkan panel surya 4,4 kilowatt peak (kWp) dan baterai 4,8 kilowatt hour (kWh) yang terhubung ke mesin Reverse Osmosis. Foto: PLN Inovasi Desalinasi PLN Buka Akses Air Bersih di Pulau Barrang Lompo Sulsel

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?