MK juga menilai, pemberlakuan pemenang Pilkada 50 persen plus 1 seperti di Jakarta bisa menggerus model asimetris yang berlaku secara khusus.
Pilkada yang menetapkan pemenang Pilkada dengan suara lebih dari 30 persen tidak melanggar prinsip pemilihan yang demokratis, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutupnya.(sofian)
