IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang sempat viral dan menuai polemik, khususnya terkait ucapannya bahwa semua tanah merupakan milik negara.
“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron di Jakarta, Selasa (12/8).
Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah untuk menjelaskan kebijakan pertanahan terkait tanah terlantar, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” bebernya.
