Menurutnya, tanah yang dibiarkan tidak produktif harus dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta penyediaan lahan untuk sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Pernyataannya tersebut, sambung dia, hanya menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare namun dianggurkan, bukan tanah rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, atau lahan yang memiliki sertifikat hak milik dan hak pakai.
“Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks “guyon” atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” katanya.
Nusron mengakui ucapannya dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” ucapnya.

